Trisari Mujiestari (15286)


Judul Jurnal : Hubungan Kapasitas Penyuluh dengan Kepuasan Petani dalam Kegiatan Penyuluhan

Jurnal           : Jurnal Penyuluhan

Volume                    : Vol. 14 No. 2

Tahun          : September 2018

Penulis         : L. Indah, Sumardjo, Dwi . S., Prabowo. T

Peresume    : Trisari Mujilestari (15286)

Tanggal       : 17 Oktober 2018

Latar Belakang

Kondisi penyuluh yang termarginalkan sudah terlihat sejak awal era reformasi, penyuluh cenderung terabaikan. Pada era tersebut penyuluhan pertanian mengalami disorganisasi dan terpuruk sampai pada titik terendah selama 30 tahun terakhir. Hal tersebut membuat peran penyuluh tidak optimal, serta penyuluhan yang dilakukan kurang sesuai dengan filosofi penyuluhan. kapasitas penyuluh dan kapasitas kelembagaanya kurang memadai sehingga perlu ditingkatkan, karena kinerja penyuluhan rendah, serta kapasitas penyuluh lapangan rendah dan perlu ditingkatkan oleh pihak-pihak pemangku kepentingan. Kegiatan penyuluhan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas petani. Hal tersebut, menuntut penyuluh untuk mampu meningkatkan kapasitas dirinya agar dapat melaksanakan berbagai peran dengan baik. Jika kapasitas penyuluh rendah dampak negatif yang ditimbulkan adalah perbaikan kesejahteraan dan peningkatan kualitas SDM petani akan sulit untuk diwujudkan.

Rendahnya kapasitas penyuluh akan berdampak pada kegiatan penyuluhan terutama pelaku utama dan pelaku usaha sebagai pengguna jasa penyuluhan. Penyuluh harus memiliki kapasitas yang tinggi agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Kapasitas didefinisikan sebagai kemampuan individu, organisasi atau sistem untuk menjalankan secara tepat fungsifungsinya secara efektif, efisien dan berkelanjutan. Kapasitas ini berhubungan dengan kinerja yang ditetapkan, dan ketepatan dalam menjalankan fungsi dan tugas.

Kapasitas yang tinggi harus dimiliki oleh seorang penyuluh. Oleh karena itu penyuluh harus mampu meningkatkan kapasitas dalam menjalankan fungsi sistem penyuluhan menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2006, meliputi: (1) memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha; (2)  mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya; (3) meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha; (4) membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan; (5) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha; (6) menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan (7) melembagakan nilainilai budaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.



Tujuan

1.      Menganalisis karakteristik indvidu penyuluh dan kapasitas penyuluh

2.      Menganalisis hubungan kapasitas penyuluh dengan kepuasan petani





Metodologi

Penelitian ini merupakan penelitian eksplanatori untuk menerangkan keadaan suatu peristiwa dan menjelaskan hubungan antar peristiwa dengan mendeskripsikan karakteristik dari peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan dilengkapi dengan datadata kualitatif. Proses pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara terstruktur dan wawancara tidak terstruktur. Data sekunder diperoleh dari Badan Pusat Statistik, Dinas Terkait, Bakorluh, BP4K dan BP3K, berupa laporan dan profil yang dibutuhkan.  Pengukuran kapasitas penyuluh dilakukan dengan metode skoring. Penilaian kapasitas penyuluh dilakukan berdasarkan tujuh indikator utama, yakni: kemampuan memfasilitasi; kemampuan mengakses informasi, teknologi dan sumber daya; kemampuan memimpin, manajerial, dan berwirausaha; kemampuan meningkatkan organisasi; kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah; kemampuan melestarikan lingkungan; serta kemampuan melembagakan nilai-nilai. Indikator karakteristik penyuluh meliputi umur, tingkat pedidikan formal, tingkat pendidikan non formal, lama kerja, tingkat motivasi dan tingkat kekosmopolitan penyuluh.



Hasil dan Pembahasan

1.    Umur Penyuluh

Hasil penelitian mengindikasikan bahwa pada periode lima sampai dengan sepuluh tahun ke depan sebagian besar penyuluh memasuki masa pensiun. sebagian besar penyuluh PNS berada pada usia di atas 51 tahun. Jika dibandingkan dengan penyuluh PNS, jumlah penyuluh THL yang berusia di atas 51 tahun tidal lebih dari 10 %. Jika hal ini tidak segera diantipasi dari sekarang dengan mengangkat penyuluh baru atau menambah jumlah penyuluh THL maka dimasa yang akan datang secara umum Indonesia akan kehilangan banyak tenaga penyuluh.

2.    Pendidikan Formal

Hampir 50 persen penyuluh telah mengenyam pendidikan setingkat S1, hanya satu persen diantaranya yang telah melanjutan ke jenjang pendidikan pasca sarjana (S2) dan 43 persen penyuluh telah mengenyam pendidikan setingkat S1. Terdapat perbedaaan nyata tingkat pendidikan formal penyuluh PNS dan penyuluh THL. Tingkat pendidikan formal yang dimiliki penyuluh dapat mempengaruhi kemampuan penyuluh dalam menjalankan tugasnya. Masih besarnya penyuluh yang belum mengenyam pendidikan tinggi akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan pola pikirnya.

3.    Pendidikan Non Formal

Rata-rata penyuluh THL mengikuti kegiatan pelatihan kurang dari dua hari dalam setahun, sedangkan, rata-rata penyuluh PNS mengikuti pelatihan sampai enam hari dalam setahun. Terdapat perbedaan yang sangat nyata antar penyuluh PNS dan penyuluh THL dalam mengikuti kegiatan pelatihan. Pendidikan nonformal yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi penyuluh dapat diberikan sebagai alternatif mengatasi banyaknya inovasi pertanian yang terus berkembang. Pendidikan non formal dapat dilakukan dengan mengikutsertakan penyuluh dalam berbagai pelatihan, dengan begitu penyuluh akan selalu mendapatkan ha-hal berbeda tentang informasi dan teknologi terbaru yang dibutuhkan petani.

4.    Lama Kerja

Rata-rata pengalaman penyuluh THL dalam bekerja relative rendah (delapan tahun) jika dibandingkan dengan pengalaman yang dimiliki penyuluh PNS, rata-rata lama kerja penyuluh PNS adalah 22 tahun. Penyuluh THL memiliki kecenderungan masih muda dan pengalaman yang rendah sedangkan penyuluh PNS memiliki pengalaman yang sangat tinggi dalam melakukan kegiatan penyuluhan.Pengalaman penyuluh dapat dijadikan sebagai pengetahuan atau pelajaran untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.





5.    Motivasi

Motivasi penyuluh dalam bekerja sudah cukup baik, serta tidak ada perbedaan yang nyata antara penyuluh PNS dan penyuluh THL terkait motivasi dalam bekerja. Penyuluh PNS maupun penyuluh THL sudah memiliki motivasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Motivasi yang baik tersuntuk bekerja akan mempengaruhi perilaku penyuluh dalam mencapai tujuan organisasi. Motivasi penyuluh dalam bekerja sudah tinggi dan ini merupakan bekal yang baik dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan

6.    Kekosmopolitan

Tingkat kekosmopolitan penyuluh PNS termasuk dalam klasifikasi sangat rendah, sebagian besar (> 50 persen) penyuluh jarang keluar dari sistem sosialnya untuk mencari informasi terkait dengan kinerjanya. Rendahnya tingkat kekosmopolitan penyuluh berbanding lurus dengan usia penyuluh PNS yang sebagian besar di atas 51 tahun. Hal tersebut berbeda dengan kondisi penyuluh THL/kontrak, tingkat kekosmopolitan penyuluh THL cenderung tinggi.



Kesimpulan

Penyuluh PNS sebagian besar berusia di atas 50 tahun, tingkat pendidikan formal cukup tinggi, memiliki pengalaman kerja yang lama, memiliki motivasi yang baik dalam bekerja dan cenderung lokalit dalam mencari informasi pertanian. Sebaliknya penyuluh THL sebagian besar berusia muda, sangat kurang mendapat pelatihan, tingkat pendidikan formal lebih rendah dibandingkan penyuluh PNS, pengalaman kerja lebih rendah, namum memiliki motivasi kerja yang baik dan cenderung kosmopolit dalam mencari informasi untuk mendukung kinerjanya. Kepuasan petani terhadap kegiatan penyuluhan rendah, baik terhadap kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh penyuluh PNS maupun kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh penyuluh THL tidak jauh berbeda

Comments

  1. Nama : Esther Nuraini
    NIM :17/414737/PN/15318
    GOL/KEL : B1/4
    NO : 26

    A. Nilai Penyuluhan
    1) Adanya Sumber Teknologi atau Ide : Peningkatan kemampuan penyuluh dalam memfasilitasi kebutuhan petani.
    2) Adanya Sasaran :
    • sasaran langsung : penyuluh (PNS maupun THL)
    • Sasaran tidak langsung : petani, pemerintah.
    3) Adanya Manfaat : memberikan informasi tentang karakteristik individu penyuluh dan hubungan antara kapasitas penyuluh dengan kepuasan petani pada daerah Lampung yang masih rendah karena belum terpenuhi standar acuan yang ditetapkan undang - undang.
    4) Adanya Nilai Pendidikan : Pemenuhan fasilitas kebutuhan petani dengan memperbanyak informasi tentang komoditas pertanian dan melakukan penyuluhan sesuai dengan ketetapan undang – undang.

    B. Nilai Berita
    1) Timeline : Menganalisis karakteristik indvidu penyuluh dan kapasitas penyuluh serta menganalisis hubungan kapasitas penyuluh dengan kepuasan petani.
    2) Proximity : hubungan yang sangat nyata antara tingkat kapasitas penyuluh dengan tingkat kepuasan petani. Tingkat kepuasan petani terhadap kegiatan penyuluhan masih rendah, sehingga kapasitas penyuluh sangat penting untuk ditingkatkan
    3) Importance : nformasi tentang harga komoditas pertanian
    4) Policy : penyuluh harus mampu meningkatkan kapasitas dalam menjalankan fungsi sistem penyuluhan menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2006.
    5) Consequence : Sejalan dengan hilangnya kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten dan provinsi berarti melemahnya kapasitas penyuluh berdampak nyata pada melemahnya kepuasan petani.
    6) Conflict : Kepuasan petani atas kegiatan penyuluhan masih rendah, dikarenakan kualitas dan intensitas penyuluhan rendah.
    7) Development : Kegiatan penyuluhan kurang optimal dan membutuhkan upaya peningkatan kapasitas penyuluh, sehingga mampu mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan baik.
    8) Human Interest : Tingkat kapasitas penyuluh pertanian di Provinsi Lampung kurang memenuhi standar acuan yang ditetapkan dalam undang-undang. Penyuluh kurang optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya berdasarkan UU No.16 tahun 2006.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ronaldo Ghandy FA (15284)