Ranny Nursiam Jati (15191)
Nama : Ranny Nursiam Jati
NIM : 17/412869/PN/15191
RESUME JURNAL
METODE
KOMUNIKASI PENYULUHAN PERTANIAN MELALUI RADIO
Andi Warnaen (1), Nurlail (2), Andi
Vita Sukmarini (3)
Jurnal Ilmu Komunikasi
Volume 8, Nomor 1, Juni 2017, hlm 17-24
Metode penyuluhan telah
diatur oleh pemerintah pada undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 yang mengatakan
bahwa penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan
metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku
usaha. Selain itu, pada Peraturan Menteri Pertanian No 52 tahun 2009,
disebutkan bahwa pengertian metode penyuluhan pertanian merupakan cara/teknik
penyampaian materi penyuluhan oleh penyuluh pertanian kepada pelaku utama dan
pelaku usaha agar mereka tahu, mau, dan mampu menolong dan mengorganisasikan
dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, sumber daya
lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Berdasarkan amanat
undang-undang, metode penyuluhan harus dilaksanakan secara partisipatif yaitu
keterlibatan para pelaku utama dan pelaku usaha dalam proses penyuluhan harus
terlibat aktif baik dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut.
Berdasarkan keberagaman media komunikasi yang dapat digunakan sebagai metode
penyuluhan pertanian, maka harus dipilih media masa yang potensial untuk hal
tersebut, seperti contohnya adalah radio. Radio memiliki kemampuan tinggi untuk
mengantarkan dan menyebarkan pesan-pesan pembangunan secara cepat dan serentak
kepada khalayak luas, bahkan sampai ke tempat-tempat yang jauh terpencil dan
sulit dicapai dengan media lainnya.
Radio dapat pula berasal
dari lembaga-lembaga radio yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat, atau
disebut juga Radio Komunitas, yang merupakan media penyuluhan alternatif yang
dapat dimanfaatkan dalam metode penyuluhan pertanian. Berdasarkan undang-undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengakui keberadaan lembaga penyiaran
komunitas disamping lembaga penyiaran publik, swasta dan berlangganan.
Undang-Undang Penyiaran memberikan kewenangan terhadap komunitas untuk
menyelenggarakan penyiaran, asalkan memenuhi ketentuan bahwa siaran komunitas
tersebut bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah,
luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Penyelenggaraan ini bertujuan untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam
mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya,
pendidikan, dan informasi.
Radio merupakan media
yang cukup strategis digunakan untuk memotivasi, memberi informasi, pendidikan,
dan mengubah perilaku. Radio dianggap teknologi komunikasi yang murah dan
sederhana sehingga bisa menjangkau penduduk di pedesaan. Menurut Rahmiatie
(2007) Kekuatan dan kelebihan media komunitas untuk mempengaruhi pendengarnya
itu disebabkan beberapa faktor, yaitu penyajian informasi lebih bersifat interaktif
(radio) dengan keterlibatan khalayak sasaran dengan pengelola dalam aktivitas
on air dan off air cukup tinggi, adanya faktor kedekatan (proximity) baik
secara fisik, di mana studio radio berada dalam lingkungan tempat tinggal
mereka maupun secara psikis yang menyiarkan informasi yang lebih sesuai dengan
kebutuhan mereka, serta manfaat yang terakhir yaitu dapat memenuhi rasa keingin
tahuan anggota komunitas tentang peristiwa yang terjadi dilingkungan
terdekatnya sehingga mereka tidak merasa ketinggalan informasi apabila
berkomunikasi dengan anggota lainnya. Sementara itu, radio komunitas merupakan
salah satu media penyiaran yang berpotensi dijadikan sebagai metode penyuluhan
pertanian dalam memberdayakan masyarakat. Hal ini dikarenakan radio komunitas
merupakan lembaga siaran yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk komunitas
itu sendiri, sehingga radio komunitas dapat berperan maksimal untuk membangun
dan memberdayakan petani.
Metode penyuluhan
pertanian yang berkembang di Indonesia salah satunya adalah metode penyuluhan
partisipatif sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Totok Mardikanto (2009)
menjelaskan bahwa prinsip-prinsip metode penyuluhan meliputi 1) Pengembangan
untuk berpikir kreatif, 2) Tempat yang paling baik adalah di tempat kegiatan
penerima manfaat, 3) Setiap individu terikat dengan lingkungan sosialnya, 4)
Ciptakan hubungan yang akrab dengan penerima manfaat, 5) Memberikan sesuatu
untuk terjadinya perubahan. Prinsip
metode penyuluhan tersebut relevan dengan karakteristik radio komunitas bahwa
radio komunitas dapat dijadikan sebagai salah satu metode penyuluhan. Radio
komunitas mempunyai karakteristik yang cocok dengan prinsip metode penyuluhan
dan metode penyuluhan partisipatif. Karakteristik radio komunitas didirikan dan
dikelola oleh komunitas untuk kepentingan komunitas, sehingga materi yang
disajikan oleh radio komunitas yaitu dari komunitas untuk komunitas, sehingga
prinsip partisipatif baik perencanaan dan pelaksanaan serta prinsipbottom up
dapat dilaksanakan.
Radio komunitas sebagai
metode penyuluhan berdasarkan prinsip-prinsip metode penyuluhan adalah sebagai
berikut:
a. Prinsip
Metode Penyuluhan Pengembangan untuk Berpikir Kreatif
Radio komunitas akan
menuntut setiap anggota komunitas untuk berpikir kreatif baik mengenai pengembangan
radio, materi penyuluhan yang akan disajikan, dan pengelolaan radio. Sehingga
kegiatan penyuluhan akan lebih hidup dan lebih partsipatif. Masyarakat akan
mampu dengan upayanya sendiri mengatasi masalah-masalah yang dihadapi, serta
mampu mengembangkan kreativitasnya untuk memanfaatkan setiap potensi dan
peluang yang diketahuinya untuk terus menerusnya dapat memperbaiki mutu
hidupnya.
b. Prinsip
Metode Penyuluhan Tempat yang Paling Baik adalah di Tempat Kegiatan Penerima
Manfaat
Keberadaan radio komunitas
berada dilingkungan sekitar masyarakat atau anggota
komunitas, sehingga rasa memiliki
masyarakat terhadap radio komunitas dan programnya akan lebih besar. Masyarakat
tidak akan terganggu dan tidak banyak menyita waktu kegiatan rutin masyarakat.
c. Prinsip
Metode Penyuluhan Setiap Individu Terikat dengan Lingkungan Sosialnya.
Setiap mahluk sosial,
setiap individu akan selalu berperilaku sesuai dengan kondisi lingkungan
sosialnya. Sehingga dengan adanya radio komunitas yang dikelola oleh komunitas
untuk komunitas maka masyarakat akan terikat oleh komunitas untuk selalu
konsisten terhadap program penyuluhan pada radio komunitas
d. Prinsip
Metode Penyuluhan Ciptakan Hubungan yang Akrab dengan Penerima Manfaat
Adanya hubungan pribadi
yang akrab antara penyuluh dengan penerima manfaatnya, akan merupakan syarat
yang harus dipenuhi yang akan memperlancar kegiatan penyuluhan. Radio komunitas
merupakan salah satu media hiburan yang dibangun melalui keakraban antar sesama
anggota komunitas, sehingga akan terbangun keterbukaan mengemukakan masalah dan
menyampaikan pendapat.
e. Prinsip
Metode Penyuluhan Memberikan Sesuatu untuk Terjadinya Perubahan
Metode yang diterapkan harus dapat merangsang
penerima manfaat untuk selalu siap dan dengan suka hati atas kesadaran
melakukan perubahan–perubahan demi perbaikan mutu hidupnya. Radio komunitas
dengan materi penyuluhan berdasarkan kebutuhan untuk perubahan hidupnya, maka
dengan sendirinya akan dapat menerima segala inovasi untuk perubahan hidupnya
dan keluarganya.
Metode penyuluhan
dengan memanfaatkan radio komunitas memudahkan penyuluh untuk menyampaikan
informasi tentang inovasi-inovasi pertanian secara cepat dan terprogram.
Kondisi sarana dan prasarana penyuluhan seperti Balai Penyuluhan Pertanian
Kecamatan serta kelembagaan petani yang dibentuk dengan berkelompok yaitu
membentuk kelompok tani dan gapoktan, dapat menjadi potensi yang sangat baik
untuk difasilitasi radio komunitas sebagai salah satu metode penyuluhan
pertanian ditingkat kecamatan, kelompok tani dan gapoktan.
Berdasarkan penelitian
Agus Purbathin Hadi (2015) menjelaskan bahwa radio komunitas dapat menjadi
media penyiaran alternatif, untuk mengisi“celah” kebutuhan komunikasi,
informasi, pendidikan dan juga hiburan yang selama ini tidak diperhatikan oleh
lembaga penyiaran publik (RRI dan TVRI) dan terlebih oleh lembaga penyiaran
swasta komersial yang lebih mengedepankan keuntungan finansialdengan menjadikan
khalayak sebagai obyek semata. Hal ini dikarenakan lembaga radio komunitas
merupakan lembaga yang dibentuk dari, oleh dan untuk komunitas, maka radio
komunitas dapat menjadi wadah pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk
bersamasama berpartisipasi meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota
komunitas.
Metode komunikasi
penyuluhan pertanianmelalui radio komunitas memudahkan penyuluh untuk
menyampaikan informasi tentang inovasi-inovasi pertanian secara cepat dan
terprogram. Kondisi sarana dan prasarana penyuluhan seperti Balai Penyuluhan
Pertanian Kecamatan serta kelembagaan petani yang dibentuk dengan berkelompok
yaitu membentuk kelompok tani dan gapoktan, dapat menjadi potensi yang sangat
baik untuk difasilitasi radio komunitas sebagai salah satu metode penyuluhan
pertanian ditingkat kecamatan, kelompok tani dan gapoktan. Metode komunikasi
penyuluhan pertanian melalui radio komunitas sesuai dengan prinsip-prinsip
metode penyuluhan diantaranya pengembangan untuk berpikir kreatif, tempat yang
paling baik adalah di tempat kegiatan penerima manfaat, setiap individu terikat
dengan lingkungan sosialnya, menciptakan hubungan yang akrab dengan penerima
manfaat, serta memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan.
Daftar Pustaka
Agus
Purbathin Hadi (2015) Radio Komunitas
Sebagai Media Penyiaran Alternatif Untuk Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan
(Online) (http://suniscome.50webs.com/da ta/download/015%20Radio%20Ko
munitas.pdf, diakses tanggal 11 Oktober 2016).
Kementerian
Pertanian, 2009. Peraturan Menteri Pertanian No 52 tahun 2009. Tentang Metode
Penyuluhan Pertanian. Diundangkan pada tanggal 11 Desember 2009. Menteri Hukum
dan Ham Republik Indonesia. Jakarta.
Mardikanto
Totok, 2009. Sistem PenyuluhanPertanian, Surakarta : Sebelas Maret University
Press.
Rachmiatie Atei, 2007. Radio Komunitas: Eskalasi
Demokratisasi Komunikasi. Simbiosa Rekatama Media. Bandung.
Republik
Indonesia, 2002. Undang – Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139. Sekretaris Negara
Republik Indonesia. Jakarta .
Republik
Indonesia, 2006. Undangundang No. 16 Tahun 2006. Tentang System Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 92. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Nama Komentator : Clarissa Azizah
ReplyDeleteNIM : 17/414752/PN/15333
1. Nilai Penyuluhan
a) Sumber Teknologi / ide : Radio komunitas merupakan media penyiaran alternatif yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk komunitas. Radio komunitas akan menuntut setiap anggota komunitas untuk berpikir kreatif baik mengenai pengembangan radio, materi penyuluhan yang akan disajikan, dan pengelolaan radio. Sehingga kegiatan penyuluhan akan lebih hidup dan lebih partsipatif.
b) Sasaran : Radio Komunitas diselenggarakan dari, oleh dan untuk pelaku pertanian pada suatu komunitas pertanian yang sama. Radio komunitas ini berperan maksimal untuk membangun dan memberdayakan petani.
c) Manfaat : Radio Komunitas memudahkan penyuluh untuk menyampaikan informasi tentang inovasi-inovasi pertanian secara cepat dan terprogram. Radio komunitas dapat menjadi wadah pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk bersamasama berpartisipasi meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota komunitas. Selain itu, radio komunitas dapat dijadikan sebagai sarana hiburan, melalui keakraban antar sesama anggota komunitas, sehingga akan terbangun keterbukaan mengemukakan masalah dan menyampaikan pendapat.
d) Nilai Pendidikan : Radio Komunitan merupakan media penyuluhan alternatif, berpotensi untuk dimanfaatkan dalam metode penyuluhan pertanian karena dapat menyampaikan informasi inovasi-inovasi pertanian secara cepat dan terprogram.
2. Nilai Berita
a) Proximity : Radio Komunitas dalam penjelasan di atas bersifat dekat dengan petani. Secara fisik, di mana studio radio berada dalam lingkungan tempat tinggal komunitas pelaku pertanian dan secara psikis radio kumunitas menyiarkan informasi yang sesuai dengan kebutuhan sesama para pelaku pertanian dalam komunitas tersebut.
b) Importance : Tulisan tersebut mengandung informasi yang bermanfaat bagi pelaku pertanian bahwa radio komunitas dapat digunakan sebagai salah satu metode penyuluhan pertanian ditingkat kecamatan, kelompok tani dan gapoktan. Radio komunitas memudahkan penyuluh untuk menyampaikan informasi tentang inovasi-inovasi pertanian secara cepat dan terprogram.
c) Development : Dalam tulisan ini menjelaskan bahwa radio komunitas merupakan wadah pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk bersama-sama berpartisipasi meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota komunitas dan meningkatkan keakraban antar sesama anggota komunitas, sehingga akan terbangun keterbukaan mengemukakan masalah dan menyampaikan pendapat demi meningkatkan produktivitas pertanian.
d) Consequence : Radio komunitas yang dikelola oleh komunitas dan untuk komunitas maka masyarakat akan terikat untuk selalu konsisten terhadap program penyuluhan pada radio komunitas.