Ranny Nursiam Jati (15191)


Nama   : Ranny Nursiam Jati

NIM    : 17/412869/PN/15191



RESUME JURNAL

METODE KOMUNIKASI PENYULUHAN PERTANIAN MELALUI RADIO

Andi Warnaen (1), Nurlail (2), Andi Vita Sukmarini (3)

Jurnal Ilmu Komunikasi Volume 8, Nomor 1, Juni 2017, hlm 17-24



Metode penyuluhan telah diatur oleh pemerintah pada undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 yang mengatakan bahwa penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan  partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha. Selain itu, pada Peraturan Menteri Pertanian No 52 tahun 2009, disebutkan bahwa pengertian metode penyuluhan pertanian merupakan cara/teknik penyampaian materi penyuluhan oleh penyuluh pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka tahu, mau, dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Berdasarkan amanat undang-undang, metode penyuluhan harus dilaksanakan secara partisipatif yaitu keterlibatan para pelaku utama dan pelaku usaha dalam proses penyuluhan harus terlibat aktif baik dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut. Berdasarkan keberagaman media komunikasi yang dapat digunakan sebagai metode penyuluhan pertanian, maka harus dipilih media masa yang potensial untuk hal tersebut, seperti contohnya adalah radio. Radio memiliki kemampuan tinggi untuk mengantarkan dan menyebarkan pesan-pesan pembangunan secara cepat dan serentak kepada khalayak luas, bahkan sampai ke tempat-tempat yang jauh terpencil dan sulit dicapai dengan media lainnya.

Radio dapat pula berasal dari lembaga-lembaga radio yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat, atau disebut juga Radio Komunitas, yang merupakan media penyuluhan alternatif yang dapat dimanfaatkan dalam metode penyuluhan pertanian. Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengakui keberadaan lembaga penyiaran komunitas disamping lembaga penyiaran publik, swasta dan berlangganan. Undang-Undang Penyiaran memberikan kewenangan terhadap komunitas untuk menyelenggarakan penyiaran, asalkan memenuhi ketentuan bahwa siaran komunitas tersebut bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Penyelenggaraan ini bertujuan untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi.

Radio merupakan media yang cukup strategis digunakan untuk memotivasi, memberi informasi, pendidikan, dan mengubah perilaku. Radio dianggap teknologi komunikasi yang murah dan sederhana sehingga bisa menjangkau penduduk di pedesaan. Menurut Rahmiatie (2007) Kekuatan dan kelebihan media komunitas untuk mempengaruhi pendengarnya itu disebabkan beberapa faktor, yaitu penyajian informasi lebih bersifat interaktif (radio) dengan keterlibatan khalayak sasaran dengan pengelola dalam aktivitas on air dan off air cukup tinggi, adanya faktor kedekatan (proximity) baik secara fisik, di mana studio radio berada dalam lingkungan tempat tinggal mereka maupun secara psikis yang menyiarkan informasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka, serta manfaat yang terakhir yaitu dapat memenuhi rasa keingin tahuan anggota komunitas tentang peristiwa yang terjadi dilingkungan terdekatnya sehingga mereka tidak merasa ketinggalan informasi apabila berkomunikasi dengan anggota lainnya. Sementara itu, radio komunitas merupakan salah satu media penyiaran yang berpotensi dijadikan sebagai metode penyuluhan pertanian dalam memberdayakan masyarakat. Hal ini dikarenakan radio komunitas merupakan lembaga siaran yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk komunitas itu sendiri, sehingga radio komunitas dapat berperan maksimal untuk membangun dan memberdayakan petani. 

Metode penyuluhan pertanian yang berkembang di Indonesia salah satunya adalah metode penyuluhan partisipatif sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Totok Mardikanto (2009) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip metode penyuluhan meliputi 1) Pengembangan untuk berpikir kreatif, 2) Tempat yang paling baik adalah di tempat kegiatan penerima manfaat, 3) Setiap individu terikat dengan lingkungan sosialnya, 4) Ciptakan hubungan yang akrab dengan penerima manfaat, 5) Memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan.  Prinsip metode penyuluhan tersebut relevan dengan karakteristik radio komunitas bahwa radio komunitas dapat dijadikan sebagai salah satu metode penyuluhan. Radio komunitas mempunyai karakteristik yang cocok dengan prinsip metode penyuluhan dan metode penyuluhan partisipatif. Karakteristik radio komunitas didirikan dan dikelola oleh komunitas untuk kepentingan komunitas, sehingga materi yang disajikan oleh radio komunitas yaitu dari komunitas untuk komunitas, sehingga prinsip partisipatif baik perencanaan dan pelaksanaan serta prinsipbottom up dapat dilaksanakan.

Radio komunitas sebagai metode penyuluhan berdasarkan prinsip-prinsip metode penyuluhan adalah sebagai berikut:

a.       Prinsip Metode Penyuluhan Pengembangan untuk Berpikir Kreatif

Radio komunitas akan menuntut setiap anggota komunitas untuk berpikir kreatif baik mengenai pengembangan radio, materi penyuluhan yang akan disajikan, dan pengelolaan radio. Sehingga kegiatan penyuluhan akan lebih hidup dan lebih partsipatif. Masyarakat akan mampu dengan upayanya sendiri mengatasi masalah-masalah yang dihadapi, serta mampu mengembangkan kreativitasnya untuk memanfaatkan setiap potensi dan peluang yang diketahuinya untuk terus menerusnya dapat memperbaiki mutu hidupnya.

b.      Prinsip Metode Penyuluhan Tempat yang Paling Baik adalah di Tempat Kegiatan Penerima Manfaat

Keberadaan radio komunitas berada dilingkungan sekitar masyarakat atau anggota

komunitas, sehingga rasa memiliki masyarakat terhadap radio komunitas dan programnya akan lebih besar. Masyarakat tidak akan terganggu dan tidak banyak menyita waktu kegiatan rutin masyarakat.

c.       Prinsip Metode Penyuluhan Setiap Individu Terikat dengan Lingkungan Sosialnya.

Setiap mahluk sosial, setiap individu akan selalu berperilaku sesuai dengan kondisi lingkungan sosialnya. Sehingga dengan adanya radio komunitas yang dikelola oleh komunitas untuk komunitas maka masyarakat akan terikat oleh komunitas untuk selalu konsisten terhadap program penyuluhan pada radio komunitas

d.      Prinsip Metode Penyuluhan Ciptakan Hubungan yang Akrab dengan Penerima Manfaat

Adanya hubungan pribadi yang akrab antara penyuluh dengan penerima manfaatnya, akan merupakan syarat yang harus dipenuhi yang akan memperlancar kegiatan penyuluhan. Radio komunitas merupakan salah satu media hiburan yang dibangun melalui keakraban antar sesama anggota komunitas, sehingga akan terbangun keterbukaan mengemukakan masalah dan menyampaikan pendapat.

e.       Prinsip Metode Penyuluhan Memberikan Sesuatu untuk Terjadinya Perubahan

 Metode yang diterapkan harus dapat merangsang penerima manfaat untuk selalu siap dan dengan suka hati atas kesadaran melakukan perubahan–perubahan demi perbaikan mutu hidupnya. Radio komunitas dengan materi penyuluhan berdasarkan kebutuhan untuk perubahan hidupnya, maka dengan sendirinya akan dapat menerima segala inovasi untuk perubahan hidupnya dan keluarganya.

Metode penyuluhan dengan memanfaatkan radio komunitas memudahkan penyuluh untuk menyampaikan informasi tentang inovasi-inovasi pertanian secara cepat dan terprogram. Kondisi sarana dan prasarana penyuluhan seperti Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan serta kelembagaan petani yang dibentuk dengan berkelompok yaitu membentuk kelompok tani dan gapoktan, dapat menjadi potensi yang sangat baik untuk difasilitasi radio komunitas sebagai salah satu metode penyuluhan pertanian ditingkat kecamatan, kelompok tani dan gapoktan.

Berdasarkan penelitian Agus Purbathin Hadi (2015) menjelaskan bahwa radio komunitas dapat menjadi media penyiaran alternatif, untuk mengisi“celah” kebutuhan komunikasi, informasi, pendidikan dan juga hiburan yang selama ini tidak diperhatikan oleh lembaga penyiaran publik (RRI dan TVRI) dan terlebih oleh lembaga penyiaran swasta komersial yang lebih mengedepankan keuntungan finansialdengan menjadikan khalayak sebagai obyek semata. Hal ini dikarenakan lembaga radio komunitas merupakan lembaga yang dibentuk dari, oleh dan untuk komunitas, maka radio komunitas dapat menjadi wadah pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk bersamasama berpartisipasi meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota komunitas.

Metode komunikasi penyuluhan pertanianmelalui radio komunitas memudahkan penyuluh untuk menyampaikan informasi tentang inovasi-inovasi pertanian secara cepat dan terprogram. Kondisi sarana dan prasarana penyuluhan seperti Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan serta kelembagaan petani yang dibentuk dengan berkelompok yaitu membentuk kelompok tani dan gapoktan, dapat menjadi potensi yang sangat baik untuk difasilitasi radio komunitas sebagai salah satu metode penyuluhan pertanian ditingkat kecamatan, kelompok tani dan gapoktan. Metode komunikasi penyuluhan pertanian melalui radio komunitas sesuai dengan prinsip-prinsip metode penyuluhan diantaranya pengembangan untuk berpikir kreatif, tempat yang paling baik adalah di tempat kegiatan penerima manfaat, setiap individu terikat dengan lingkungan sosialnya, menciptakan hubungan yang akrab dengan penerima manfaat, serta memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan. 



Daftar Pustaka

Agus Purbathin Hadi (2015)  Radio Komunitas Sebagai Media Penyiaran Alternatif Untuk Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (Online) (http://suniscome.50webs.com/da ta/download/015%20Radio%20Ko munitas.pdf, diakses tanggal 11 Oktober 2016).



Kementerian Pertanian, 2009. Peraturan Menteri Pertanian No 52 tahun 2009. Tentang Metode Penyuluhan Pertanian. Diundangkan pada tanggal 11 Desember 2009. Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia. Jakarta.



Mardikanto Totok, 2009. Sistem PenyuluhanPertanian, Surakarta : Sebelas Maret University Press.



Rachmiatie  Atei, 2007. Radio Komunitas: Eskalasi Demokratisasi Komunikasi. Simbiosa Rekatama Media. Bandung.

Republik Indonesia, 2002. Undang – Undang No. 32 Tahun 2002 tentang  Penyiaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor  139. Sekretaris Negara Republik Indonesia. Jakarta .



Republik Indonesia, 2006. Undangundang No. 16 Tahun 2006. Tentang System Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.




























Comments

  1. Nama Komentator : Clarissa Azizah
    NIM : 17/414752/PN/15333

    1. Nilai Penyuluhan
    a) Sumber Teknologi / ide : Radio komunitas merupakan media penyiaran alternatif yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk komunitas. Radio komunitas akan menuntut setiap anggota komunitas untuk berpikir kreatif baik mengenai pengembangan radio, materi penyuluhan yang akan disajikan, dan pengelolaan radio. Sehingga kegiatan penyuluhan akan lebih hidup dan lebih partsipatif.

    b) Sasaran : Radio Komunitas diselenggarakan dari, oleh dan untuk pelaku pertanian pada suatu komunitas pertanian yang sama. Radio komunitas ini berperan maksimal untuk membangun dan memberdayakan petani.

    c) Manfaat : Radio Komunitas memudahkan penyuluh untuk menyampaikan informasi tentang inovasi-inovasi pertanian secara cepat dan terprogram. Radio komunitas dapat menjadi wadah pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk bersamasama berpartisipasi meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota komunitas. Selain itu, radio komunitas dapat dijadikan sebagai sarana hiburan, melalui keakraban antar sesama anggota komunitas, sehingga akan terbangun keterbukaan mengemukakan masalah dan menyampaikan pendapat.

    d) Nilai Pendidikan : Radio Komunitan merupakan media penyuluhan alternatif, berpotensi untuk dimanfaatkan dalam metode penyuluhan pertanian karena dapat menyampaikan informasi inovasi-inovasi pertanian secara cepat dan terprogram.

    2. Nilai Berita
    a) Proximity : Radio Komunitas dalam penjelasan di atas bersifat dekat dengan petani. Secara fisik, di mana studio radio berada dalam lingkungan tempat tinggal komunitas pelaku pertanian dan secara psikis radio kumunitas menyiarkan informasi yang sesuai dengan kebutuhan sesama para pelaku pertanian dalam komunitas tersebut.

    b) Importance : Tulisan tersebut mengandung informasi yang bermanfaat bagi pelaku pertanian bahwa radio komunitas dapat digunakan sebagai salah satu metode penyuluhan pertanian ditingkat kecamatan, kelompok tani dan gapoktan. Radio komunitas memudahkan penyuluh untuk menyampaikan informasi tentang inovasi-inovasi pertanian secara cepat dan terprogram.

    c) Development : Dalam tulisan ini menjelaskan bahwa radio komunitas merupakan wadah pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk bersama-sama berpartisipasi meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota komunitas dan meningkatkan keakraban antar sesama anggota komunitas, sehingga akan terbangun keterbukaan mengemukakan masalah dan menyampaikan pendapat demi meningkatkan produktivitas pertanian.

    d) Consequence : Radio komunitas yang dikelola oleh komunitas dan untuk komunitas maka masyarakat akan terikat untuk selalu konsisten terhadap program penyuluhan pada radio komunitas.




    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ronaldo Ghandy FA (15284)